Materi TWK CPNS, 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 3 Januari 2022 | 14:40 WIB
Pusat pemerintahan negara Indonesia berada di ibu kota negara. (unsplash/RifkiKurniawan)

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Sistem pemerintahan Indonesia tertulis dalam pasal 1 ayat 1 dalam UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Nah, sistem tata negara Indonesia sangat berbeda dari sistem negara lain, Adjarian.

Adanya latar belakang kebudayaan Indonesia yang beragam dan persatuan atas Pancasila membuat sistem negara Indonesia berbeda.

Pemegang kekuasaan tertinggi pada sistem pemerintahan Indonesia adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan negara.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Hal ini juga dituliskan di dalam UUD 1945 pada pasal 4 ayat 1 tentang presiden sebagai pemimpin pemerintahan negara Indonesia.

Nah, presiden sendiri dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

O iya, untuk mengawasi kinerja dari presiden, ada lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas, yaitu MPR dan DPR.