Lalu, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C.
Sementara bab yang mengalami amandemen yaitu bab IXA, bab X, bab XA, bab XII, dan bab XV.
Amandemen kedua ini merubah tentang kewenangan DPR, pemerintah daerah, hak asasi manusia, lagu kebangsaan, dan lambang negara Indonesia.
Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945
3. Amandemen UUD 1945 yang Ketiga
Amandemen UUD 1945 yang ketiga terjadi dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 1 sampai 9 November 2001 dan disahkan pada 10 November 2001.
Total ada 23 pasal dan 3 bab yang diamandemen yang ketiga ini.
Pasal yang diamandemen yaitu pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E.
Lalu, pasal 23, pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C.
Sedangkan, tiga bab yang diamandemen yaitu bab VIIA, bab VIIB, dan bab VIIIA.
Perubahan pada amaendemen ketiga ini yaitu tentang kewenangan MPR, kepresidenan, bentuk dan kedaulatan negara, keuangan negara, dan kekuasaan kehakiman.