adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan berkenalan dengan profesi jaksa.
Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan profesi satu ini.
Di televisi, saat ada pemberitaan tentang persoalan hukum, tidak jarang istilah jaksa disebut.
Nah, sebenarnya apa itu jaksa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Jaksa merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia, Adjarian.
Kantor jaksa adalah kejaksaan. Di Indonesia ada Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah.
Supaya lebih jelas, yuk, kita cari tahu lebih banyak tentang profesi jaksa!
Tugas Jaksa
Jaksa memiliki tugas untuk menyampaikan dakwaan atau tuduhan dalam proses pengadilan atas orang yang diduga telah melanggar hukum.
Tuntutan yang dikemukakan oleh jaksa harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga sah, Adjarian.
Saat melaksanakan tugas dan wewenang, seorang jaksa harus bertindak berdasarkan hukum.
Di samping itu, jaksa juga tidak boleh melupakan norma yang berlaku dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sikap yang Sesuai dan Bertentangan terhadap Hukum di Masyarakat
Peran dan Tanggung Jawab Jaksa
Berikut ini beberapa peran dan tanggung jawab jaksa.
1. Melakukan Penuntutan
2. Melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Melaksanakan penyidikan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
5. Melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum melimbahkannya ke pengadilan.
6. Melakukan penelitian dan pengembangan hukum.
7. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Jenjang Karier Profesi Jaksa
Untuk bisa berkarier sebagai jaksa, kita harus menempuh pendidikan di bidang ilmu hukum, Adjarian.
Nantinya, selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan, jaksa juga dapat menjabat dalam struktur organisasi kejaksaan.
Jabatan yang bisa dijabat jaksa misalnya Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan jabatan struktural lainnya.
Di samping itu, seorang jaksa juga bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, atau Jaksa Agung Muda.
O iya, di dalam struktur kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang bersifat fungsional, Adjarian.
Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014, berikut ini jenjang jabatan fungsional jaksa di Indonesia.
1. Ajun jaksa madya
2. Ajun jaksa
3. Jaksa pratama
4. Jaksa muda
5. Jaksa madya
6. Jaksa utama pratama
7. Jaksa utama muda
8. Jaksa utama madya
9. Jaksa utama
Baca Juga: Peran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Hukum Indonesia
Gaji Jaksa
Di kejaksaan, jabatan PNS dibagi menjadi beberapa, yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Jaksa mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan beberapa tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lauk.
Besaran tunjangan kinerja PNS di kejaksaan mengacu pada kelas jabatan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung, yakni Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya
Nah, itulah gambaran tentang profesi jaksa, Adjarian, mulai dari tugas, peran dan tanggung jawab, jenjang karier, dan juga gajinya.
Adjarian tertarik untuk menjadi jaksa dan terjun dalam penegakan hukum Indonesia?