3. Melaksanakan penyidikan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
5. Melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum melimbahkannya ke pengadilan.
6. Melakukan penelitian dan pengembangan hukum.
7. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Untuk bisa berkarier sebagai jaksa, kita harus menempuh pendidikan di bidang ilmu hukum, Adjarian.
Nantinya, selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan, jaksa juga dapat menjabat dalam struktur organisasi kejaksaan.
Jabatan yang bisa dijabat jaksa misalnya Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan jabatan struktural lainnya.
Di samping itu, seorang jaksa juga bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, atau Jaksa Agung Muda.