adjar.id - Tahukah Adjarian apa bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS merupakan sebuah badan hukum publik yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan program sosial di Indonesia.
Baca Juga: ANBK: Pengertian, Tujuan, Instrumen Penilaian, Bentuk Soal, dan Jadwal Pelaksanaan
Nah, secara garis besar kita mengenal ada dua macam BPJS di Indonesia, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Meski sama-sama BPJS, tapi keduanya sebenarnya berbeda, Adjarian.
Kita cari tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yuk!
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan memberi perlindungan untuk masyarakat sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS, Adjarian.
Tidak terkecuali pula warga negara asing yang setidaknya sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia dan membayar iuran.
Baca Juga: Spinal Cord Injury: Pengertian, Penyebab, dan Gejalanya
Peserta BPJKS Kesehatan adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), Pemerintah Daerah (PD Pemda), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Khusus untuk PBI JK, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
O iya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang berdasarkan kondisi medis.
Nah, BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan transformasi atau perubahan rupa dari PT Askes (Persero) sejak tahun 2014.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, sekarang BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sama seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mulanya adalah BUMN dan kini menjadi badan hukum publik, Adjarian.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak tahun 2014.
Nah, kemudian sejak akhir 2019, BPJS Ketenagakerjaan kemudian resmi disebut dengan BPJAMSOSTEK.
BPJS Ketenagakerjaan berperan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam rangka mengatasi risiko sosial dan ekenomi akibat adanya hubungan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan ada empat jenis, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Manfaat Sayur Kol, Mulai dari Jaga Kesehatan Mata hingga Cegah Kanker
Untuk PU, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya.
Nah, untuk melindungi pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui empat program, yakni:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Jaminan Pensiun (JP)
4. Jaminan Kematian (JKm)
Iuran JKK, JKm, dan sebagian JHT dan JP dibayarkan oleh perusahaan, Adjarian.
Nah, itulah gambaran perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.