Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan memberi perlindungan untuk masyarakat sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS, Adjarian.
Tidak terkecuali pula warga negara asing yang setidaknya sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia dan membayar iuran.
Baca Juga: Spinal Cord Injury: Pengertian, Penyebab, dan Gejalanya
Peserta BPJKS Kesehatan adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), Pemerintah Daerah (PD Pemda), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Khusus untuk PBI JK, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
O iya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan JKN untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan dengan sistem rujukan berjenjang berdasarkan kondisi medis.
Nah, BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan transformasi atau perubahan rupa dari PT Askes (Persero) sejak tahun 2014.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, sekarang BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik.