Jawab Soal Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

By Rahwiku Mahanani, Minggu, 19 Desember 2021 | 18:00 WIB
Ada beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. (freepik/Racool_studio)

adjar.id - Ada beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, Adjarian.

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA cetakan ke-7 2021, halaman 37, ada Tugas Mandiri 2.1.

Tugas Mandiri tersebut meminta kita untuk menuliskan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Wujudnya

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting untuk dilakukan, Adjarian.

Indonesia merupakan negara hukum. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia.

Hukum memberikan perlindungan bagi manusia agar hak dan kepentingannya terpenuhi.

Nah, dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum terdapat dalam UUD 1945, seperti berikut.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945

Bunyi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah:

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

2. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

Bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

3. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945

Bunyi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 adalah:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia

4. Pasal 28 Ayat (5) UUD 1945

Bunyi Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 adalah:

“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

5. Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945

Bunyi Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 adalah:

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Nah, itulah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, Adjarian.