Jawab Soal Tugas Mandiri 2.1 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

By Rahwiku Mahanani, Minggu, 19 Desember 2021 | 18:00 WIB
Ada beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. (freepik/Racool_studio)

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945

Bunyi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah:

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

2. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

Bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

3. Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945

Bunyi Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 adalah:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

 Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia