Pengertian Kekerasan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekerasan merupakan perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain.
Selain itu, kekerasan juga menyebabkan kerusakan fisik atau barang milik orang lain yang menjadi lawan konflik.
Tindak kekerasan menunjuk pada segala tindakan yang bisa merugikan orang lain, misalnya pemukulan, penjarahan, pencurian, dan lain sebagainya.
Nah, kekerasan pada dasarnya diartikan sebagai perilaku dengan sengaja maupun tidak sengaja yang ditunjukkan untuk mencederai atau merusak orang lain.
Baca Juga: Pengertian dan Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Ilmu Sosiologi
Hal ini bisa berupa serangan fisik, sosial, ekonomi, ataupun mental yang melanggar hak asasi manusia.
Tindak kekerasan juga bertentangan dengan nilai dan norma yang ada di dalam masyarakat, karena bisa menyebabkan trauma psikologis bagi korbannya.
Adjarian, tindak kekerasan biasanya digunakan seseorang atau kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan menyingkirkan pihak lain.
O iya, berdasarkan bentuknya, kekerasan terbagi menjadi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan struktural.
“Kekerasan biasa terjadi untuk menyingkirkan pihak lain yang terlibat di dalam sebuah konflik sosial.”