adjar.id – Ada berbagai sikap yang sesuai dan bertentangan dengan hukum yang telah berlaku.
Setiap anggota masyarakat sendiri memiliki berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun kepentingan yang berbeda.
Nah, adanya perbedaan kepentingan ini bisa menimbulkan pertentang hingga bisa mengganggu ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
Kali ini kita akan membahas mengenai sikap tentang kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA, Adjarian.
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
Hadirnya hukum di dalam masyarakat bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar menjadi damai dan tertib.
Nah, kita sebagai masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat.
Sikap mematuhi hukum ini disebut juga sebagai kesadaran hukum, di mana hal tersebut sudah ada dalam diri manusia itu sendiri mengenai hukum yang sudah ada.
Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya mengenai sikap yang sesuai dan bertentangan terhadap hukum berikut ini!
“Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang ada di dalam diri manusia mengenai hukum yang ada.”