adjar.id - Ada beberapa pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, Adjarian.
Nah, kita harus mengetahuinya untuk bisa menjawab soal atau mengerjakan Tugas Mandiri 1.1 yang ada pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA halaman 5.
Pada Tugas Mandiri 1.1 tersebut, kita diminta untuk menuliskan beberapa pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut ahli.
Setiap warga negara memang memiliki hak dan kewajiban, Adjarian.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Sementara itu, kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Hak dan kewajiban warga negara adalah dua hal yang saling berkaitan dan mempunyai hubungan sebab akibat, Adjarian.
Nah, berikut ini beberapa pengertian ahli tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sementara itu kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
2. Soerjono Soekanto
Pengertian hak menurut Soerjono Soekanto ada dua, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak arah (absolut).
Hak searah atau relatif adalah hak yang ada di dalam hukum yang berkaitan dengan perjanjian atau ikatan, misalnya hak menagih.
Sementara itu, ada empat jenis hak jamak arah, yaitu:
- Hak dalam Hukum Tata Negara (HTN)
- Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan
- Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
3. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Menurut Curzon hak dikategorikan menjadi lima, yakni:
- Hak sempurna, yaitu hak dapat dipaksakan melalui hukum.
- Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak tambahan.
- Hak publik, yaitu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
- Hak positif, yaitu hak untuk melakukan perbuatan tertentu.
- Hak milik, yaitu hak yang berkaitan dengan barang atau kedudukan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
Sementara itu kewajiban juga dikelompokkan menjadi lima yang meliputi:
- Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban kepada diri sendiri.
- Kewajiban publik, yaitu kewajiban mematuhi hak publik.
- Kewajiban positif, yaitu kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum), yaitu kewajiban yang berlaku secara umum atau semua warga negara.
- Kewajiban primer, yaitu kewajiban yang tidak muncul dari perbuatan melawan hukum.
Nah, itulah tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!