Jawab Soal Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

By Rahwiku Mahanani, Kamis, 9 Desember 2021 | 19:00 WIB
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban. (Unsplash/ Mufid Majnun)

3. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Menurut Curzon hak dikategorikan menjadi lima, yakni:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA

Sementara itu kewajiban juga dikelompokkan menjadi lima yang meliputi:

Nah, itulah tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, Adjarian.

 

Tonton video ini, yuk!