3. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Menurut Curzon hak dikategorikan menjadi lima, yakni:
- Hak sempurna, yaitu hak dapat dipaksakan melalui hukum.
- Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak tambahan.
- Hak publik, yaitu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
- Hak positif, yaitu hak untuk melakukan perbuatan tertentu.
- Hak milik, yaitu hak yang berkaitan dengan barang atau kedudukan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
Sementara itu kewajiban juga dikelompokkan menjadi lima yang meliputi:
- Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban kepada diri sendiri.
- Kewajiban publik, yaitu kewajiban mematuhi hak publik.
- Kewajiban positif, yaitu kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum), yaitu kewajiban yang berlaku secara umum atau semua warga negara.
- Kewajiban primer, yaitu kewajiban yang tidak muncul dari perbuatan melawan hukum.
Nah, itulah tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!