adjar.id - Indonesia merupakan negara yang dikelilingi oleh banyak gunung api, Adjarian.
Oleh sebab itu, tidak jarang kita mendengar berita tentang tingkatan status gunung api di berita Nasional.
Nah, apa saja sih tingkatan status gunung api tersebut?
Tingkatan pada status gunung berapi atau gunung api ada empat, Adjarian.
Baca Juga: Gejala Pascavulkanik dan Sebaran Gunung Api di Indonesia
Empat status tingkatan tersebut merupakan upaya mitigasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan mengenal empat tingkatan tersebut, kita juga dapat dengan mudah mengenali dan mengetahui maksud imbauan dari BNPB jika terjadi bencana gunung berapi.
Yuk, kita simak bersama uraian empat tingkatan status gunung api di bawah ini!
Tingkatan Status Gunung Api
1. Normal (Level I)
Level satu atau status normal adalah ketika gunung api aktif tidak ditemukan aktivitas apapun yang membahayakan.
Tidak juga ditemukan aktivitas magma pada gunung api aktif tersebut.
Status ini merupakan level dasar yang berarti gunung berapi juga tidak mengalami perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.
Namun, pada status ini instansi terkait tetap melakukan pengamatan rutin, survei, dan penyelidikan pada gunung api.
Baca Juga: Jawab Soal Keuntungan dan Kerugian Banyaknya Gunung Berapi di Indonesia
2. Waspada (Level II)
Level dua atau status waspada adalah ketika gunung api ditemui adanya peningkatan aktivitas yang melebihi batas normal.
Sudah terlihat perubahan visual pada kawah dan adanya peningkatan aktivitas gunung berapi pada level ini.
Peningkatan aktivitas tersebut termasuk adalah aktivitas seismik dan vulkanis, perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.
Pihak yang berwenang akan melakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas pada level ini.
Petugas atau badan terkait juga akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat yang tinggal di dekat lereng gunung.
3. Siaga (Level III)
Pada status siaga atau level tiga, diberikan saat gunung api tiba-tiba meletus dan menimbulkan bencana.
Gunung berapi mengalami peningkatan kegiatan seismik secara intensif dan perbuhan visual atau aktivitas kawah yang berlanjut pada letusan.
Jika pihak terkait menilai peningkatan aktivitas terus berlanjut, gunung api juga dapat meletus dalam kurun waktu duaminggu.
Oleh sebab itu, instansi terkait harus melakukan sosialisasi ke wilayah yang terdampak, menyiapkan sarana darurat, berkoordinasi, dan piket penuh pada saat status sudah siaga.
Baca Juga: Perubahan Sosial Budaya Berdasarkan Faktor Lingkungan Alam
4. Awas (Level IV)
Pada status awas atau level empat diberikan, saat gunung api akan meletus atau sedang meletus, Adjarian.
Pada level ini gunung api sudah mengalami letusan pembukaan disertai abu dan asap tebal.
Umumnya, di status awas gunung api berpotensi untuk meletus dalam kurun waktu 24 jam.
Para pihak terkait sudah mengambil tindakan dengan mengevakuasi masyarakat di wilayah sekitar yang berpotensi terdampak bencana.
Selain itu, instansi terkait juga wajib berkoordinasi dan melakukan piket penuh, ya.
Nah Adjarian, itulah empat tingkatan status gunung berapi di Indonesia, ya, Adjarian.
Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!