4 Tingkatan Status Gunung Berapi di Indonesia

By Aldita Prafitasari, Minggu, 5 Desember 2021 | 17:30 WIB
Terdapat 4 level tingkatan atau status gunung api di Indonesia. (Unsplash)

Tingkatan Status Gunung Api

1. Normal (Level I)

Level satu atau status normal adalah ketika gunung api aktif tidak ditemukan aktivitas apapun yang membahayakan.

Tidak juga ditemukan aktivitas magma pada gunung api aktif tersebut.

Status ini merupakan level dasar yang berarti gunung berapi juga tidak mengalami perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.

Namun, pada status ini instansi terkait tetap melakukan pengamatan rutin, survei, dan penyelidikan pada gunung api.

Baca Juga: Jawab Soal Keuntungan dan Kerugian Banyaknya Gunung Berapi di Indonesia

2. Waspada (Level II)

Level dua atau status waspada adalah ketika gunung api ditemukan peningkatan aktivitas yang melebihi batas normal. (Unsplash)

Level dua atau status waspada adalah ketika gunung api ditemui adanya peningkatan aktivitas yang melebihi batas normal.

Sudah terlihat perubahan visual pada kawah dan adanya peningkatan aktivitas gunung berapi pada level ini.

Peningkatan aktivitas tersebut termasuk adalah aktivitas seismik dan vulkanis, perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.

Pihak yang berwenang akan melakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas pada level ini.

Petugas atau badan terkait juga akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat yang tinggal di dekat lereng gunung.