2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat keberadaannya.
Selain diyakini, hukum tidak tertulis juga dipatuhii dan bentuknya tidak secara formal prosedurnya.
Akan tetapi hukum ini lahir dan tumbuh dikaangan masayarakat itu sendiri secara turun-temurun.
O iya, selain itu hukum tidak tertulis juga tidak terdapat di dalam perundang-undangan negara.
Baca Juga: Faktor-Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Contoh dari hukum tertulis sendiri yaitu hukum adat dan hukum sosial di masyarakat.
Nah, kedua hukum tersebut termasuk ke dalam hukum tidak tertulis karena tidak terdapat di dalam perundang-undangan Indonesia.
Itulah tadi pembagian hukum berdasarkan bentuknya, yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Tonton juga video berikut, yuk!