Pembangian Hukum Berdasarkan bentuknya
Adjarian, luasnya aspek kehidupan manusia, membuat ruang lingkup atau cakupan dari hukum menjadi sangatlah luas.
Maka dari itu diperlukan pembagian hukum, agar bisa mencakup berbagai aspek kehidupan manusia.
Nah, berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan hukum yang ditulis dalam suatu perundang-undangan, di mana dalam hukum tertulis ini dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
Baca Juga: Nilai-Nilai Positif yang Terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945
• Hukum Tertulis yang Dimodifikasi
Hukum tertulis yang dimodifikasi merupakan hukum yang disusun secara lengkap, teratur, sistematis, dan juga dibukukan.
Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak perlu lagi peraturan lain yang menyertainya, misalnya seperti KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
• Hukum Tertulis yang Tidak Dimodifikasi
Hukum tertulis yang tidak dimodifikasi merupakan hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara lengkap, sistematis, dan masih terpisah-pisah.
Sehingga, masih dibutuhkan peraturan pelaksaan dalam penerapan hukum tersebut, misalnya undang-undang, keputusan presiden, dan peraturan pemerintah.