Berikut ini beberapa pembagian hukum publik, yang terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
• Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan serta memuat berbagai larangan dan sanksi.
• Hukum Tata Negara
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara lainnya.
• Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara atau administratif merupakan hukum yang mengatur mengenai tugas kewajiban dari pejabat negara.
• Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 3.1 Rumusan Hukum Menurut Para Pakar
Nah, itulah tadi perbedaan hukum privat dan hukum publik yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Tonton juga video berikut, yuk!