adjar.id – Adjarian, ada perbedaan hukum privat dan hukum publik berdasarkan isi dari hukumnya.
Hukum adalah seperangkat norma yang berlaku di masyarakat, sekaligus ujung timbak dalam penegakkan keadilan.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP, terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 79.
Pada soal Uji Kompetensi Bab 3 tersebut kita diminta untuk menjelaskan perbedaan dari hukum privat dan juga hukum publik yang menjadi materi PPKn kelas 9 SMP.
Baca Juga: Klasifikasi Lembaga Peradilan dan Kompetensinya
Nah, agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal tersebut.
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas yang membuat kehidupan manusia menjadi damai dan aman.
Sebagai negara hukum, ada dua jenis hukum yang berlaku berdasarkan isinya, yaitu hukum privat dan hukum publik.
Yuk, kita kenali perbedaan hukum privat dan hukum publik untuk menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3 berikut ini!