Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

By Nabil Adlani, Sabtu, 13 November 2021 | 10:30 WIB
Otonomi daerah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (unsplash/AnggaKurniawan)

5. UU No.18 Tahun 1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.

6. UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.

7. UU No.33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

8. UU No.3 Tahun 2005 yang menjadi perubahan atas UU No.33 Tahun 2005 mengenai pemerintahan daerah.

9. UU No.12 Tahun 2008 mengenai pemerintah daerah.

10. UU No.11 Tahun 2006 mengenai otonomi khusus Nangkro Aceh Darussalam.

11. UU No.21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi provinsi Papua.

12. UU No.29 Tahun 2007 mengenai daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.

13. UU No.13 Tahun 2012 mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah Adjarian, itulah pengertian dan landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia yang salah satunya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Apa tujuan diberlakukannya otonomi daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3

 

Tonton juga video berikut, yuk!