Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

By Nabil Adlani, Sabtu, 13 November 2021 | 10:30 WIB
Otonomi daerah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (unsplash/AnggaKurniawan)

Tujuan diberlakukannya otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai UU.

O iya, adapun yang dimaksud degan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan.

Lalu, kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa sendiri yang didasari oleh aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Definisi, Prinsip, dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

Landasan Hukum dalam Penerapan Otonomi Daerah

Berikut ini, beberapa peraturan perundang-undangan dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia, di antaranya:

1. UU No.1 Tahun 1945 mengenai Komite Nasional Daerah atau KND.

2. UU No.44 Tahun 1950 mengenai Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

3. UU No.22 Tahun 1945 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.

4. UU No.5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.

“Otonomi daerah menjadi bentuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta wewenang badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.”