Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

By Nabil Adlani, Sabtu, 13 November 2021 | 10:30 WIB
Otonomi daerah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (unsplash/AnggaKurniawan)

Pengertian Otonomi Daerah

Terdapat beberapa definisi mengertian otonomi daerah yang dikemukakan oleh para ahli, di antaranya:

1. Menurut C.J. Franseen

Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan beberapa peraturan yang sudah dibuat.

2. Menurut Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.

Akan tetap, kebebasan tersebut sifatnya terbatas karena menjadi perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

3. Menurut J. Wajong

Menurut J. Wajong, otonomi daerah merupakan suatu kebebasan untuk memajukan dan memelihara kepentingan khusus daerah.

Hal ini dilakukan dengan menentukan hukum, pemerintahan, dan keuangan sendiri bagi daerah.

4. Menurut UU No.9 Tahun 2015

Menurut UU No.9 Tahun 20116, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan.

Selain itu, daerah otonom diberlakukan sesuai kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

 

“Otonomi daerah merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.”