Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian

By Nabil Adlani, Jumat, 5 November 2021 | 18:30 WIB
Negara Indonesia memiliki berbagai lembaga-lembaga pemerintah non kementerian. (Unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Adjarian, selain lembaga kementrian negara, ada juga tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non kementerian.

Zaman dahulu, lembaga pemerintah non kementerian bernama lembaga pemerintah non departemen.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat tabel 1.4 di halaman 20.

Pada tabel 1.4, tersebut kita diminta untuk menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga pemerinta non kementrian yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

Maka dari itu, sebagai bahan referensi Adjarian, kita akan membahas mengenai jawaban tabel 1.4 tersebut.

Lembaga pemerintah non kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga pemerintah non kementrian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non kementerian berikut ini!

Tugas dan Fungsi dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Berikut ini beberapa tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non kementerian, yaitu:

1. Badan Informasi Geospasial

Badan Informasi geospasial atau BIG memiliki fungsi dalam pengendalian dan perumusan kebijakan mengenai teknik informasi geospasial.

2. Arsip Nasional Republik Indonesia

Arsip nasional republik Indonesia atau ANRI memiliki tugas dan fungsi di bidang kearsipan yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, arsip nasional republik Indonesia berada di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Baca Juga: Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI

3. Badan Kepegawaian Negara

Badan kepegawaian negara atau BKN bertugas untuk memanajemen kepegawaian negara Indonesia.

Badan kepegawaian negara ini berada di bawah koordinasi dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Badan meteorologi, klimatologi, dan geofika atau BMKG memiliki tugas dalam bidang metorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia.

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Badan nasional penanggulangan bencana atau BNPN yang memiliki tugas untuk mengatasi penanggulangan bencana yang terjadi di Indonesia.

6. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Badan perencanaan pembangunan nasional atau Bappenas bertugas untuk menjalankan perencanaan pembangunan di Indonesia.

Bappenas ini berada di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian Indonesia.

7. Badan Pertahanan Nasional

Badan pertahanan nasional atau BPN bertugas untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pertahanan negara.

BPN ini berada di bawah koordinasi kementerian dalam negari Indonesia.

8. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Badan pengkajian dan penerapan teknologi atau BPPT bertugas untuk melakukan kajian dan penerapan di bidang teknologi.

BPPT sendiri berada di bawah koordinasi kementerian riset dan teknologi Indonesia.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

9. Badan SAR Nasional

Badan SAR nasional atau Basarnas bertugas untuk melakukan pertolongan dan pencarian terhadap korban bencana.

10. Lembaga Administrasi Negara

Lembaga administrasi negara atau LAN bertugas dalam urusan administrasi negara yang berada di bawah koordinasi kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Nah, itulah tadi tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non kementerian yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, dalam mengerjakan tabel 1.4 di halaman 20.

 

Tonton juga video ini, yuk!