Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian

By Nabil Adlani, Jumat, 5 November 2021 | 18:30 WIB
Negara Indonesia memiliki berbagai lembaga-lembaga pemerintah non kementerian. (Unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Adjarian, selain lembaga kementrian negara, ada juga tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non kementerian.

Zaman dahulu, lembaga pemerintah non kementerian bernama lembaga pemerintah non departemen.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat tabel 1.4 di halaman 20.

Pada tabel 1.4, tersebut kita diminta untuk menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga pemerinta non kementrian yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif 

Maka dari itu, sebagai bahan referensi Adjarian, kita akan membahas mengenai jawaban tabel 1.4 tersebut.

Lembaga pemerintah non kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga pemerintah non kementrian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai tugas dan fungsi lembaga-lembaga pemerintah non kementerian berikut ini!