Jawab Soal Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:35 WIB
Trias politika adalah konsep kenegaraan tentang pemisahan kekuasaan. (Unsplash/AdityaJoshi)

adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA kelas 10 edisi revisi 2017 cetakan ke7 2021, terdapat soal pada Tabel 3.2 dalam kolom Tugas Mandiri 3.2 di halaman 86.

Soal pada tabel tersebut berkaitan dengan sistem pemerintahan Republik Indonesia (RI), Adjarian.

Nah, salah satu soal yang harus kita uraikan adalah tentang trias politika dalam sistem pemerintahan RI.

Tahukah Adjarian apa itu trias politika?

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Indonesia: Parlementer dan Semi Parlementer

Trias politika atau disebut juga dengan trias politica adalah sebuah konsep kenegaraan.

Konsep tersebut dicetuskan oleh Mostesquieu.

Nah, yuk, kita simak penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan konsep trias politika beserta penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI berikut ini!

Pengertian Trias Politika

Trias politika pada dasarnya merupakan konsep pemisahan kekuasaan, Adjarian.

Menurut konsep trias politika, pemerintahan berdaulat harus dipisahkan agar suatu kelompok atau perseorangan tidak mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak.

Berdasarkan trias politika, lembaga negara dibedakan menurut tanggung jawab atau kekuasaan yang dimiliki.

O iya, konsep pembagian kekuasaan ini biasanya ditemukan pada negara yang menganut sistem demokrasi.

Baca Juga: Jawab Soal 5 Ciri dan Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Nah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trias politika adalah pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili).

Penerapan trias politika di Indonesia membagai lembaga negara menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Penjabaran Trias Politika

1. Legislatif

Legislatif adalah lembaga negara yang berwenang dan bertanggung jawab dalam membuat undang-undang.

Pemegang fungsi legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.

2. Eksekutif

Eksekutif adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam menjalankan undang-undang.

Pemegang fungsi ekskutif adalah presiden yang dipilih melalui pemilu.

2. Yudikatif

Yudikatif adalah lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Pemegang kekuasaan yudikatif memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelanggar undang-undang.

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Sistem Parlementer dengan Sistem Semi Parlementer

Nah, itulah penjelasan tentang trias politika, Adjarian.