Pengertian Trias Politika
Trias politika pada dasarnya merupakan konsep pemisahan kekuasaan, Adjarian.
Menurut konsep trias politika, pemerintahan berdaulat harus dipisahkan agar suatu kelompok atau perseorangan tidak mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak.
Berdasarkan trias politika, lembaga negara dibedakan menurut tanggung jawab atau kekuasaan yang dimiliki.
O iya, konsep pembagian kekuasaan ini biasanya ditemukan pada negara yang menganut sistem demokrasi.
Baca Juga: Jawab Soal 5 Ciri dan Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Nah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trias politika adalah pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili).
Penerapan trias politika di Indonesia membagai lembaga negara menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.