Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

By Aisha Amira, Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:20 WIB
Berbeda dengan DPR, DPRD disahkan setelah adanya perubahan dari UUD. (Unsplash/David Veksler)

adjar.id - Adjarian, selain MPR, DPR, dan Presiden, DPRD juga termasuk di dalam bagian lembaga negara, lo. 

DPRD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

O iya, DPRD juga memiliki tujuan dan fungsi yang bermacam-macam, lo. 

Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP

Namun, apakah Adjarian tahu, fungsi dan tujuan DPRD?

Yap! benar sekali, salah satu tujuan DPRD adalah merencanakan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih lengkap mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di bawah ini!

 

"DPRD merupakan salah satu bagian dari lembaga negara."

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Adjarian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah adanya perubahan pada UUD Negara Republik Indonesia. 

Nah, lembaga ini juga dibentuk guna menampung aspirasi masyarakat daerah, sebab, pada zaman itu aspirasi masyarakat daerah belum disalurkan dengan baik. 

O iya, salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah dengan adanya pembentukan lembaga negara yang mampu mewajili aspirasi daerah secara khusus.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, ya.

Nah, anggota DPD setiap provinsinya juga memiliki jumlah yang sama, dan jumlah seluruh anggota DPD umumnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR, lo. 

Umumnya, setiap jumlah anggota DPD setiap provinsi hanya empat perwakilan saja. 

Selain itu, anggota DPD berdomisili di sekitar daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI berdasarkan UU No.17 Tahun 2014.

 

"DPRD dibuat untuk bertujuan menampung aspirasi masyarakat daerah."

 

Tujuan dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Berikut ini, adalah tujuan dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD berdasarkan Pasal 22D, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

a. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat, dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan SDA, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

b. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, juga DPD berwenang atas memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UUD APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara

c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. 

d. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mebahas RUU yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan mengenai rancangan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Nah Adjarian, itulah pengertian DPRD serta tujuan dan wewenang yang dimiliki DPRD, ya. 

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu contoh wewenang yang dimiliki DPRD!

Petunjuk: Cek halaman 3.