Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

By Aisha Amira, Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:20 WIB
Berbeda dengan DPR, DPRD disahkan setelah adanya perubahan dari UUD. (Unsplash/David Veksler)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Adjarian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah adanya perubahan pada UUD Negara Republik Indonesia. 

Nah, lembaga ini juga dibentuk guna menampung aspirasi masyarakat daerah, sebab, pada zaman itu aspirasi masyarakat daerah belum disalurkan dengan baik. 

O iya, salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah dengan adanya pembentukan lembaga negara yang mampu mewajili aspirasi daerah secara khusus.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, ya.

Nah, anggota DPD setiap provinsinya juga memiliki jumlah yang sama, dan jumlah seluruh anggota DPD umumnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR, lo. 

Umumnya, setiap jumlah anggota DPD setiap provinsi hanya empat perwakilan saja. 

Selain itu, anggota DPD berdomisili di sekitar daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI berdasarkan UU No.17 Tahun 2014.

 

"DPRD dibuat untuk bertujuan menampung aspirasi masyarakat daerah."