Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Berikut ini, adalah fungsi DPR berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD, yaitu:
- Fungsi legislasi untuk menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
- Fungsi anggaran untuk menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
- Fungsi pengawasan adalah untuk pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan, untuk Pasal 20A ayat (2) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur beberapa hak-hak DPR, yaitu:
- Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintahan dalam menjalankan pemerintahan.
- Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
- Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.
Selain itu, setiap anggota DPR juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, usul, serta hak imunitas, lo.
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP
Nah Adjarian, itulah pengertian DPR dan juga fungsi DPR yang wajib kita ketahui dan pelajari, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah fungsi DPR |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Jangan lupa untuk tonton video di bawah ini!