adjar.id – Adjarian dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat sistem desentralisasi.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat, di mana kata tersebut berasal dari bahasa Belanda.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan penerapan dari konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah
Maka dari itu, agar bisa menjadi referensi Adjarian, kali ini kita akan membahas jawaban dari soal tersebut.
Menurut ilmu ketatanegaraan, desentralisasi merupakan suatu pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi di bawahnya.
Hal ini bertujuan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Yuk, kita simak penjelasan lebih lengkap mengenai sistem desentralisasi dalam penerapan konsep negara kesatuan berikut ini!