Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

By Aisha Amira, Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:40 WIB
(Unsplash/Fahmi Anwar)

adjar.id - Adjarian, negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyatnya, lo. 

Landasan hukum negara Indonesia menggunakan kedaulatan rakyatnya yang ditegaskan di dalam UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, ya. 

O iya, pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Jawab Soal Apa yang Dimaksud dengan Teori Kedaulatan Tuhan dan Teori Kedaulatan Negara? Siapa Saja Tokohnya?

Artinya, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaanya diserakan kepada badan atau lembaga.

Lembaga ini keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD, lo.

Namun, penyerahannya tetap dalam pengawasan rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih lengkap mengenai prinsip-prinsip negara kesatuan republik Indonesia di bawah ini!

 

"Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyatnya."

 

Prinsip-Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adjarian, ketentuannya dapat kita jumpai berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasalnya berbunyi, telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

UUD tersebut dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri atau pun lembaga.

Baca Juga: Jawab Soal Apa yang Dimaksud dengan Teori Kedaulatan Tuhan dan Teori Kedaulatan Negara? Siapa Saja Tokohnya?

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia kembali mempertegas dengan kedaulatan hukum, lo.

Berdasarkan UUD Negara Republik Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Selain itu, dalam pasal 27 ayat (1), "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerontahan itu dengan tidak ada kecualinya."

 

"Indonesia adalah negara hukum."

 

Nah Adjarian, kedua pasal ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD yang ada.

Selain itu, tidak bersifat mutlak dan tanpa batas. 

Sebab, kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan

 

"Kekuasaan, tugas, dan wewenang negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

 

Prinsip negara kedaulatan rakyat juga memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi, lo. 

Demokrasi memiliki arti pengertian pemerintahan rakyat, ya. 

Baca Juga: Bentuk dan Prinsip Kedaulatan yang Dimiliki Negara Indonesia

O iya, demokrasi berasal dari kata "demos" dan "kratein".

Nah Adjarian, itulah prinsip-prinsp Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib kita ketahui dan pelajari, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan bunyi pasal 1 ayat (3)!

Petunjuk: Cek halaman 2.

 

Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!