Nah Adjarian, kedua pasal ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD yang ada.
Selain itu, tidak bersifat mutlak dan tanpa batas.
Sebab, kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan
"Kekuasaan, tugas, dan wewenang negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."