adjar.id – Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan struktural dan fungsional dalam penerapan otonomi daerah.
Otonomi daerah sendiri merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sedniri urusan pemerintahannya.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut sebagai bahan referensi Adjarian saat mengerjakannya yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Nah, tujuan dari adanya otonomi daerah ini yaitu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dalam melayani masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini saling berhubungan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai hubungan strukturan dan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah berikut ini!