1. Urusan Wajib
Urusan wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi.
2. Urusan Pilihan
Urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disesuaikan dengan kekhasan, potensi, dan kondisi keunggulan dari daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengetahui Persebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia
Nah, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memeiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Hubungan tersebut berupa hubungan keuangan, wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan SDA, dan sumber daya lainnya.
Adanya hubungan tersebut bisa menimbulkan adanya hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Nah, itu tadi hubungan strukturan dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam otonomi daerah yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab soal, ya.