Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Adjarian, dalam suatu sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:
1. Sentralisasi
Sentralisasi merupakan segala urusan, fungsi, wewenang, dan tugas penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.
Jadi pemerintah pusat yang penyelenggarakan pemerintah dengan pelaksanaan yang dilakukan secara dekonsentrasi.
2. Desentralisasi
Desentralisasi merupakan segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nah, pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.
Sementara itu, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melelui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah secara struktural sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000.
Berdasarkan peraturan tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.