Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah

By Nabil Adlani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:20 WIB
hubungan struktural dan fungsional dalam pelaksanaan otonomi daerah dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah. (unsplash/EkoHerwantoro)

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Adjarian, dalam suatu sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

1. Sentralisasi

Sentralisasi merupakan segala urusan, fungsi, wewenang, dan tugas penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.

Jadi pemerintah pusat yang penyelenggarakan pemerintah dengan pelaksanaan yang dilakukan secara dekonsentrasi.

2. Desentralisasi

Desentralisasi merupakan segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Nah, pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

Sementara itu, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melelui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah secara struktural sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000.

Berdasarkan peraturan tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.