Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP Bab 6 Otonomi Daerah, Uji Kompetensi 6.3

By Aldita Prafitasari, Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Terdapat beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. (Unsplash)

adjar.id - Salah satu soal pada Uji Kompetensi 6.3 menanyakan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, ya, Adjarian.

Uji Kompetensi tersebut merupakan bagian dari Uji Kompetensi 6 yang ada di halaman 167 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP.

Daerah otonom juga dapat disebut dengan daerah swatantra.

Di Indonesia, sejak dilaksanakannya otonomi daerah semua daerah di Indonesia telah diberikan hak dari pemerintah untuk menjadi daerah otonom.

Baca Juga: Pengertian Norma di dalam Kehidupan Sehari-Hari

Akan tetapi, terdapat beberapa jenis daerah otonom di Indonesia. 

Misalnya, daerah khusus atau daerah istimewa seperti Daerah Khusus Ibukota dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Namun, apakah Adjarian tahu, tujuan dari daerah otonom tersebut?

Sekarang, yuk, kita simak bersama di bawah ini!

1. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah!

Buku PPKn Kelas 7 SMP Bab 6, Halaman 167, Uji Kompetensi 6.3. (Tangkapan layar buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2017)

Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pasal 18, 18A, dan 18B.

2. Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Peran daerah dalam mempertahankan NKRI, antara lain:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas

d. Melaksanakan pembangunan nasional di daerah

e. Mengembangkan kehidupan yang demokratis

Baca Juga: Macam-Macam Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Otonomi daerah adalah ketika suatu daerah otonom diberikan hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan mereka.

Daerah tersebut juga diberikan hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA

4. Apa tujuan otonomi daerah?

Tujuan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut:

a. Meningkatkan pelayanan publik agar semakin baik

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah

c. Mengembangkan kehidupan yang demokratis di daerah

d. Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat

Nah Adjarian, itulah pembahasan yang bisa Adjarian jadikan referensi jawaban dalam menjawab soal PPKn Bab 6 materi "Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".