3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Otonomi daerah adalah ketika suatu daerah otonom diberikan hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan mereka.
Daerah tersebut juga diberikan hak, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
4. Apa tujuan otonomi daerah?
Tujuan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut:
a. Meningkatkan pelayanan publik agar semakin baik
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
c. Mengembangkan kehidupan yang demokratis di daerah
d. Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat
Nah Adjarian, itulah pembahasan yang bisa Adjarian jadikan referensi jawaban dalam menjawab soal PPKn Bab 6 materi "Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".