adjar.id - Tahukah Adjarian apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik?
Pada Uji Kompetensi Bab 3 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA kelas 10, terdapat beberapa pertanyaan yang harus kita kerjakan.
Salah satu pertanyaannya berbunyi: Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Peranan Organisasi Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik sendiri adalah organisasi atau kelompok kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat yang berpartisipasi secara aktif, Adjarian.
Berbagai kelompok yang ada dapat berperan dalam pembentukan kebijakan negara sebagai pelaku politik tidak formal.
Nah, di Indonesia ada banyak kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik yang secara garis besar dibagi menjadi empat kekuatan, yaitu partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.
Berikut ini penjelasan masing-masingnya.
1. Partai Politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh beberapa warga negara secara sukarela berdasarkan persamaan kehendak dan cita-cita yang diperjuangkan melalui pemilihan umum.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik adalah perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.
2. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Kelompok kepentingan atau interest group adalah kelompok yang memiliki kepentingan atas kebijakan politik negara.
Kelompok kepentingan bersifat independen atau mandiri dan dapat melaksanakan suatu tindakan politik yang biasanya bukan merupakan tugas partai politik.
Sebuah kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan dari masyarakat
Contoh kelompok kepentingan antara lain ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat dagang, serikat buruh, elite politik, dan sebagainya.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
3. Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kelompok penekan atau pressure group adalah kelompok yang memiliki tujuan mengupayakan dan memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan politik yang dibuat pemerintah.
Tujuannya agar keputusan tersebut sesuai dengan kepentingan atau keinginan dari kelompok tersebut.
Kelompok penekan ini biasanya tampil ke depan untuk menyuarakan keinginan dan menciptakan pendapat umum untuk mendukungnya.
Hal itu dilakukan misalnya dengan cara demonstrasi.
4. Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah sarana komunikasi politik untuk menyampaikan informasi dan pendapat politik secara tidak langsung untuk pemerintah ataupun masyarakat umum.
Sarana ini ada dalam bentuk media cetak dan juga elektronik.
Media cetak contohnya koran, majalah, tabloid, dan sebagainya. Sedangkan media elektronik misalnya radio, televisi, dan internet.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara
Nah, itulah penjelasan tentang yang dimaksud dengan partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik yang bisa Adjarian jadikan referensi saat menjawab soal Uji Kompetensi Bab 3.