Jawab Soal Asas-Asas Pemilu Indonesia

By Rahwiku Mahanani, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Asas-asas pemilu adalah LUBER dan Jurdil. (Unsplash/ Arnaud Jaegers)

adjar.id - Salah satu soal yang terdapat pada Uji Kompetensi Bab 3 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP meminta kita untuk menjelaskan asas-asas pemilu Indonesia.

Soal tersebut terdapat pada halaman 94.

Nah, pemilu atau pemilihan umum merupakan bentuk perwujudan atas kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas IX SMP, Makna Kedaulatan Rakyat

Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas, yakni asas LUBER dan Jurdil.

Apa itu LUBER dan Jurdil?

Itu merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berikut ini penjelasan masing-masing asas pemilu tersebut. Simak, yuk!

Asas-Asas Pemilu

1. Langsung

Asas langsung berarti warga negara Indonesia sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih atau memberikan suara secara langsung tanpa perantara berdasarkan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum berarti seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak mengikuti pemilu.

Tanpa terkecuali tersebut maksudnya hak tersebut dimiliki oleh siapa saja tanpa memandang latar belajang suku, agama, ras, jenis kelamin, pekerjaan, dan sebagainya.

3. Bebas

Asas bebas berarti seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa pakasaan dan tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Demokrasi di Indonesia

4. Rahasia

Asas rahasia berarti warga negara atau pemilih yang memenuhi haknya, pilihannya dijamin kerahasiaannya atau tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dengan cara apa pun.

5. Jujur

Asas jujur berarti pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, aparat pemerintah, dan seluruh pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil berarti ada jaminan bahwa setiap pemilih dan juga peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama atau adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan 

Itulah asas-asas pemilu yang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.