2. Permanen
Kedaulatan juga bersifat permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara tetap berdiri meskipun pemerintahannya sudah berganti.
3. Tunggal
Kedaulatan bersifat tunggal, maksudnya adalah kekuasaan tersebut adalah satu-satunya di dalam negara.
Kekuasaan tersebut tidak dibagikan ke badan-badan lainnya.
4. Tidak Terbatas
Kedaulatan juga tidak terbatas, artinya adalah kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Nah, itulah empat macam sifat kedaulatan dan masing-masing artinya, Adajarian.