Jawab Soal Isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan Latar Belakang Dikeluarkannya

By Rahwiku Mahanani, Senin, 27 September 2021 | 13:10 WIB
Salah satu Ketetapan MPR yang pernah dikeluarkan adalah Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998. (pixabay/ibnuamaru)

adjar.id - Tahukah Adjarian isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut?

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP, tepatnya di Bab 1 halaman 23, kita diminta untuk berdiskusi secara berkelompok.

Nah, hal yang perlu didiskusikan adalah tentang isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945

Selain itu, kita juga diminta untuk mendiskusikan perihal latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut, Adjarian.

Sebelum kita bersama-sama membahas lebih jauh tentang Tap MPR tersebut, bagaimana jika kita cari tahu dulu apa itu Tap MPR?

Di samping itu, apa fungsi Tap MPR?

Apa Itu Tap MPR?

Tap MPR adalah sebutan singkat untuk Ketetapan MPR.

Tap MPR ini mengatur berbagai hal penting yang berkaitan dengan kehidupan bangsa dan negara, Adjarian.

Nah, Tap MPR ini termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.

Kedudukan Tap MPR berada di atas undang-undang, perpu, perpres, dan perda.

Namun, Tap MPR berada satu tingkat di bawah Undang-Undang Dasar (UUD).

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

Fungsi Tap MPR

Tap MPR memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah merinci, menjabarkan, mengatur, dan menafsirkan lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Hal itu merupakan bentuk antisipasi akan kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk undang-undang atau oleh eksekutif dalam bentuk perpu dan keppres.

Selain itu, Tap MPR juga berfungsi untuk membatasi kewenangan legislatif dan presiden.

Maksudnya, presiden bersama DPR tidak diperbolehkan membentuk undang-undang, dan presiden tidak boleh membentuk perpu atau keppres jika tidak ada kejelasan landasan hukum konstitusi.

Isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998

Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 berisikan tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

latar belakang dikeluarkannya Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 adalah dikarenakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau Ekaprasetya Pancakarsa yang dicanangkan dianggap telah disalahgunakan oleh pemerintahan Orde Baru.

Disebutkan dalam pertimbangan bahwa, "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) yang materi muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara, perlu dicabut.”

Baca Juga: Mengenal Peristiwa Politik Penting pada Masa Pemerintahan Orde Baru

Pada masa awal reformasi, P4 dianggap telah menjadi alat pemerintahan Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaan.

Pada masa Orde Baru, penafsiran Pancasila penuh dengan muatan politik dan penanaman nilai-nilai Pancasila dilakukan di berbagai jenjang pendidikan secara represif atau dengan tekanan.

Oleh karena penyalahgunaan pendidikan Pancasila tersebut, Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 pun diterbitkan.