Status Kewarganegaraan
Adjarian, perbedaan dalam menentukan suatu kewarganegara di beberapa negara bisa memicu adanya dua status kewarganegaraan seseorang.
Nah, berikut ini adalah jenis-jenis status kewarganegaraan, yaitu:
1. Apartride
Apartride merupakan seseorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
Hal ini terjadi karena ia lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis sementara negara orang tuanya menganut asas ius soli.
Maka orang tersebut tidak menjadi warga negara tempat ia lahir dan juga tidak menjadi warga negara keturunan orang tuanya.
Baca Juga: Apa Saja Hak Anak sebagai Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang?
2. Bipartride
Berbeda dengan apartride yang tidak memiliki kewarganegaraa, bipartride malah seseorang ini memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, seseorang keturunan bangsa C yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara T yang menganut asas ius soli.
Nah, karena orang tersebut menurupakan keturunan negara C, maka ia dianggap sebagai warga negara C.
Akan tetapi, negara T juga menganggapnya sebagai warga negara dari negara T karena ia lahir di negara T.
“Apartride merupakan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, sementara bipartride adalah orang yang memiliki dua kewarganegaraan.”