2. Kedaulatan Bersifat Permanen
Kedaulatan juga memiliki sifat yang permanen, artinya kedaulatan yang dimiliki suatu negara tetap akan ada selama negara tersebut berdiri.
Meski pemerintahan berganti, kedaulatan suatu negara tetap ada karena yang berganti hanyalah pemerintahannya bukan negaranya.
Nah, dalam hal ini kita bisa mengetahui bahwa pemegang kekuasaan bisa selamana berada sebagai penguasa.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Akan tetapi, negara akan tetap ada meski pemegang kekuasaannya berganti, hal ini yang membuat kedaulatan negara memiliki sifat permanen.
3. Kedaulatan Bersifat Tunggal
Kedaulatan memiliki sifat tunggal, yang artinya kekuasaan mengenai kedaulatan ini hanya satu-satunya di dalam negara serta tidak bisa diberikan kepada badan lain.
Kedaulatan ini memiliki sifat tunggal agar tidak ada perselisihan di dalam negara untuk memperebutkan kedaulatan.
Nah, negara demokrasi kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat yang menjadikan rakyat sebagai satu-satunya kekuasaan paling tinggi dalam negara.