1. Kedaulatan Bersifat Asli
Kedaulatan memiliki sifat yang asli, artinya kekuasaan yang ada dalam suatu negara tidak beradal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Kedaulatan bersifat asli ini bisa disebut sebagai kedaulatan yang absolut yang tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di dalam suatu negara.
Nah, di dalam suatu negara yang demokrasi kedaulatan ini asalnya murni dari rakyat yang berada di dalam negara tersebut.
Baca Juga: Bentuk dan Prinsip Kedaulatan yang Dimiliki Negara Indonesia
Jadi, kedaulatan yang berasal dari rakyatlah yang merupakan kekuasan tertinggi dalam suatu negara.
Rakyat memilih presiden sebagai melaksanakan kedaulatan yang asalnya dari rakyat tersebut.
Oleh karena itu, presiden yang terpilih dari rakyat merupakan lembaga pelaksana kedaulatanyang tetap mendengarkan aspirasi rakyat.
Hal ini harus dilakukan karena presiden dipilih oleh rakyat atas dasar kepercayaan rakyat untuk memegang kedaulatan negara.