Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal.
Nah, berdasarkan tertib hukum, kedudukan keduanya tidak sama.
Kedudukan Pembukaan lebih tinggi daripada pasal-pasal. Mengapa bisa begitu?
Sebab, bagi Indonesia Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental atau disebut dengan staats-fundamentalnorm.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945
Nah, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah untuk negara yang sudah dibentuk.
Dari segi hukum, Pembukaan UUD 1945 hanya bisa diubah oleh pembentuk negara ketika negara dibentuk .
Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Nah, kelangsungan negara ini terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD 1945, Adjarian.