adjar.id - Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII SMP terbitan Kemendikbud edisi revisi 2017 ada tugas yang meminta kita untuk mendiskusikan dalam kelompok tentang apa akibatnya apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah.
Tugas tersebut merupakan bagian dari "Aktivitas 2.2" yang ada di halaman 31, Adjarian.
Nah, untuk bisa mendiskusikan hal tersebut, kita harus mengingat lagi tentang UUD 1945 dan juga bagian pembukaannya.
Sebelum amandemen atau perubahan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas bagian: (1) Pembukaan, (2) Batang Tubuh (pasal-pasal), dan (3) Penjelasan.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Nah, setelah amandemen, sistematika UUD 1945 meliputi: (1) Pembukaan dan (2) Pasal-pasal.
Jadi, UUD 1945 saat ini terdiri dari dua bagian, yakni Pembukaan dan pasal-pasal, Adjarian.
Perihal sistematika UUD 1945 ini ditegaskan di dalam Pasal II Aturan Tambahan yang berbunyi:
"Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."