Perkembangan Demokrasi Negara Indonesia
1. Demokrasi Parlementer 1945-1959
Setelah mengalami kemerdekaan, negara Indonesia masuk ke dalam perkembangan demokrasi yang pertama, yaitu demokrasi parlementer.
Pada demokrasi parlementer, pemimpin negara yang sebenarnya adalah perdana menteri, sedangkan presiden hanya dijadikan sebagai sebuah lambang dari negara.
Dengan adanya kebijakan tadi, Presiden Soekarno akhirnya menyatakan kembali bahwa bentuk negara kesatuan dengan mengikuti UUDS 1950.
O iya, pada masa tersebut rakyat Indonesia merasa tidak cocok dengan jenis kekuasaan dan pemerintahan yang terjadi saat itu.
Demokrasi parlementer dirasa dapat memberikan dampak buruk seperti terhambatnya pembangunan, adanya golongan yang mementingkan diri sendiri, dan lain-lain.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Macam-Macam Demokrasi
Oleh karena itu pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya:
1. Pembubaran badan konstituante
2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakuknya UUD sementara 1950
3. Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS);
4. Pembentukan dewan pertimbangan agung sementara (DPAS).
"Pembubaran konsituante adalah salah satu tanda bahwa demokrasi parlementer sudah selesai."