Bentuk dan Prinsip Kedaulatan yang Dimiliki Negara Indonesia

By Abby Wijaya, Jumat, 3 September 2021 | 18:00 WIB
Negara Indonesia memiliki bentuk dan prinsip kedaulatan yang berbeda dengan negara lain. (Unsplash/Nick Agus Arya)

adjar.id - Bagi yang belum tahu, negara Indonesia adalah negara yang memiliki kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan utama, lo.

Artinya adalah rakyat atau masyarakat yang tinggal dan memiliki identitas di negara Indonesia memiliki kekuatan penuh untuk memutuskan sesuatu.

Contohnya, ketika ada pemilihan presiden, kita sebagai rakyat memiliki kekuasaan dan hak untuk memilih siapa yang berhak untuk memimpin Indonesia dalam periode selanjutnya.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Macam-Macam Demokrasi

Berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia, kedaulatan dari negara Indonesia dinyatakan sebagai kedaulatan rakyat, ya. 

Namun, apakah Adjarian tahu, apa sajakah bentuk dan prinsip kedaulatan yang dimiliki negara Indonesia?

Sekarang, yuk, kita simak bentuk dan prinsip kedaulatan yang dimiliki negara Indonesia di bawah ini, ya!

 

"Indonesia adalah negara demokrasi."

 

Bentuk dan Prinsip Kedaulayam yang Dimiliki Negara Indonesia 

Selain memberikan kedaulatan atau kekuasaan penuh pada rakyat, negara Indonesia juga memiliki dan menggunakan kedaulatan hukum, lo. 

Kedaulatan hukum adalah sistem hukum di suatu negara juga menjadi kekuasaan dari negara itu sendiri.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Serta di dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak Mendapatkan Pendidikan

Kedua pasal ini memiliki arti bahwa kedaulatan rakyat harus mengikuti undang-undang dasar atau hukum yang sudah ditetapkan. 

Hal ini juga meliputi keputusan negara, baik itu tugas, kekuasaan, wewenang, akan diputuskan berdasarkan aturan yang sudah dibuat.

Selain itu, peraturan ini juga dapat membantu agar tidak ada pihak dari negara maupun rakyat untuk menggunakan kedaulatan dengan cara yang tidak pantas, ya. 

 

"Warga negara Indonesia memiliki kekuasaan penuh dalam memutuskan sesuatu."

 

Negara Indonesia adalah negara dengan kedaulatan rakyat, dengan hukum sebagai aturan di dalamnya.

Jadi, negara Indonesia memiliki beberapa kesimpulan prinsip kedaulatan, yaitu:

1. Negara Indonesia adalah negara hukum

2. Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, dan presiden tidak memiliki hak untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Baca Juga: Pengertian, Perbedaan, dan Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

3. Negara Indonesia adalah negara republik, yang artinya negara dengan kesatuan

4. Walaupun kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat harus tetap mengikuti hukum atau undang-undang yang telah ditetapkan 

Nah Adjarian, inilah bentuk dan prinsip dari kedaulatan negara Indonesia yang wajib kita pelajari, ya!

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan
Sebutkan dua bentuk dari kedaulatan negara Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 2-3.

 

Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!