adjar.id – Apakah Adjarian sudah tahu apa saja tugas dan fungsi TNI dan Polri?
TNI dan Polri merupakan pertahanan militer yang bertugas untuk mempertahankan keamanan negara Indonesia.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 edisi revisi tahun 2017 halaman 60 terdapat tugas kelompok 2.3.
Pada tugas kelompok 2.3 tersebut kita diminta untuk mengidentifikasi tugas dan fungsi dari TNI dan Polri yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 bab 2.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
Maka, kali ini kita akan membahas mengenai tugas dan fungsi TNI dan Polri sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakan tugas tersebut.
Meski TNI dan Polri memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara, peran masyarakat sipil juga sangat penting terhadap hal tersebut.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai tugas dan fungsi dari TNI dan Polri berikut ini.
Tugas dan Fungsi TNI
TNI sendiri sudah terbentuk sejak 5 Oktober 1945 dengan nama awal TKR atau Tentara Keamanan Rakyat.
Nah, sebagai salah satu pertahanan militer, TNI memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Tugas TNI
Tugas dari TNI di antaranya adalah:
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
1. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Indonesia yang didasari oleh UUD 1945 dan Pancasila.
2. Melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
3. Menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
4. Mengamankan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain.
Fungsi TNI
Fungsi TNI meliputi:
1. Menangkal setiap ancaman militer dan bersenjata yang mengganggu kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia.
2. Menindaklajuti ancaman yang bisa menggangu keselamatan dan keutuhan bangsa.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Materi PPKn kelas 11 SMA
3. Memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat timbulnya kekacauan.
4. Komponen utama pada sistem keamanan negara Indonesia.
Tugas dan Fungsi Polri
Berikut ini adalah tugas dan fungsi dari Polri atau Polisi Republik Indonesia di mana Polri dibentuk pada 1 Juni 1946.
O iya, Polri sendiri dipimpin oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atau Kapolri.
Tugas Polri
Berikut ini adalah tugas Polri, yaitu:
1. Menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi kasus pelanggaran hukum.
2. Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
3. Melaksanakan segala aturan yang dibuat oleh pihak yang berkuasa saat terjadi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan
Fungsi Polri
Berikut ini adalah fungsi Polri, yaitu:
1. Menyelenggarakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
2. Menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
Nah, Adjarian itu tadi pembahasan mengenai tugas dan fungsi TNI dan Polri yang bisa menjadi referensi untuk mengerjakan tugas kelompok 2.3 halaman 60.