Tugas dan Fungsi TNI
TNI sendiri sudah terbentuk sejak 5 Oktober 1945 dengan nama awal TKR atau Tentara Keamanan Rakyat.
Nah, sebagai salah satu pertahanan militer, TNI memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Tugas TNI
Tugas dari TNI di antaranya adalah:
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
1. Mempertahankan keutuhan wilayah negara Indonesia yang didasari oleh UUD 1945 dan Pancasila.
2. Melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
3. Menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
4. Mengamankan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain.