Apakah Kita Perlu Mencetak Sertifikat Vaksin Setelah Selesai Vaksinasi COVID-19?

By Irfan Sholeh, Kamis, 8 Juli 2021 | 19:00 WIB
Setelah melakukan vaksinasi COVID-19, kita akan mendapatkan sertifikat vaksin. (pixabay)

adjar.id - Saat ini, pemerintah sedang menggencarkan program vaksinasi COVID-19.

Program vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dan berbagai negara lain di dunia untuk mengendalikan pandemi.

Sebelumnya, vaksin COVID-19 hanya diberikan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Di Mana Bisa Mendapatkan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak-Anak?

Namun, saat ini penggunaan vaksin untuk anak-anak sudah diizinkan, sehingga anak-anak pun sudah mulai mendapatkan vaksinasi COVID-19.

O iya, setelah melakukan vaksinasi COVID-19, kita akan mendapatkan sertifikat vaksin.

Nah, apakah kita perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19 tersebut?

Setelah Vaksin Kita Pasti Sudah Memiliki Sertifikat

Setelah vaksinasi, kita akan mendapatkan sertifikat vaksin melalui tautan yang dikirim via SMS ke nomor ponsel yang kita cantumkan saat vaksinasi.

Beberapa daerah juga memberi warganya sertifikat cetak bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin.

Dokumen atau sertifikat ini sudah cukup menunjukkan detail catatan vaksin kita.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Melakukan Vaksinasi COVID-19

O iya, kita juga bisa memeriksa catatan vaksin kita melalui laman https://pedulilindungi.id/.

Jadi, bila ada kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta atau pesawat, kita bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut sebagai syarat perjalanan.

Hal yang paling penting kita sudah memiliki bukti vaksin, entah itu dalam bentuk digital atau fisik. 

Dapat Membahayakan Data Pribadi Kita

Jadi, sebenarnya mencetak vaksin di jasa cetak bukan hal mendesak dan itu tidak disarankan.

Yap, saat ini memang ada banyak jasa cetak sertifikat vaksin dengan tarif yang bervariasi. Namun, hati-hati sebelum mencetakkan sertifikat vaksin kita di jasa-jasa tersebut.

Sebab, dalam sertifikat vaksin terdapat data-data pribadi kita seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) hingga nomor HP kita.

Nah, itu merupakan data pribadi yang sebaiknya tidak kita tunjukkan ke orang atau pihak lain.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19

Jika data tersebut bocor dan sampai ke tangan yang tidak bertanggung jawab, maka bisa berbahaya.

Misalnya, bisa saja oknum tersebut menggunakan data pribadi Adjarian untuk melakukan peminjaman online yang mana oknum tersebut mendapat uang, dan Adjarian yang akan ditagih.